- Back to Home »
- Ilmu Budaya Dasar »
- Pro dan Kontra kasus Satinah Dan Opini Hukum di Indonesia
Posted by : Angga Putra
May 6, 2014
Pro
dan Kontra kasus Satinah
Selamat sore blogger . selamat datang di blog ke 2
saya
Pada kali ini saya diberi tugas oleh dosen saya
untuk memposting tugas mengenai kasus Satinah .Saya ingin membahas tentang
kasus yang sedang banyak di perbincangkan yaitu kasus yang menimpah salah satu
TKI Indonesia yaitu kasus hukum pancung Satinah. Ya sebenarnya saya tidak
mengetahui banyak tentang kasus ini tapi dari beberapa website yang saya baca
kasus ini menimpa Sutinah karena tuduhan percobaan pembunuhan dan perampokan
majikannya sendiri.Berikut adalah kronologi kejadian kasus Satinah
Arab Saudi, 16 Juni 2007. Kala itu,
hari masih pagi saat Satinah bertengkar dengan majikannya bernama Nura Al Garib
di dapur. Pertengkaran itu bermula dari hal sepele sebetulnya bagi orang
Indonesia, tapi masalah besar di Arab Saudi. Satinah berbicara dengan anak
laki-laki Nura Al Garib. Budaya Saudi memang tidak membolehkan perempuan dan
laki-laki yang bukan muhrim berada dalam satu ruangan yang sama. Apalagi kalau
sampai kedua orang yang bukan muhrim itu berbicara. Nura kemudian memukul
kepala Satinah menggunakan penggaris. Tak cukup dengan itu, kepala Satinah
dibenturkan ke dinding.
Merasa nyawanya terancam, Satinah berusaha meraih benda apapun untuk membalas penganiyaan majikannya itu. Tangan Satinah berhasil meraih kayu penggilingan adonan roti. Tak tunggu lama, dia memukul Nura. Salah satu pukulan itu mengenai tengkuk Nura Al Garib.Sang Majikan pingsan. Keluarga yang panik kemudian melarikan Nura ke rumah sakit. Namun, nyawa perempuan tua itu tak selamat setelah sempat koma Satinah kabur. Rupanya, perempuan 41 tahun itu sempat meraih tas majikannya sebelum kabur. Ada uang di dalam tas senilai SR37.970 atau Rp122 juta. Hal ini makin memperburuk nasib Satinah.Satinah kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi setempat dan mengakui perbuatannya. Sejak saat itu Satinah berada di Penjara Gassem.
Kemudian, dalam persidangan syariah tingkat pertama pada 2009 sampai kasasi 2010, Satinah divonis hukuman mati atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada majikan perempuannya.Awalnya Satinah direncanakan dihukum mati Agustus 2011, namun ditunda. Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, tenggat waktu eksekusi Satinah itu sudah ditunda lima kali, yakni pada Juli 2011, 23 Oktober 2011, Desember 2012, Juni 2013, dan Februari 2014.
Terakhir, tenggat waktu itu ditentukan 3 April 2014. Sepekan sebelum tenggat waktu ini berakhir, sejumlah kelompok masyarakat Indonesia menggalang dana untuk menebus uang diyat yang diminta keluarga Nura Al Garib, yakni Rp21,2 miliar. Pemerintah juga melobi keluarga agar mau menurunkan uang diyat menjadi 3 juta Riyal atau sekitar Rp12 miliar. Rupanya, lobi ini tak sukses. Akhirnya, Pemerintah memastikan, akan membayar semua tuntutan keluarga Nura Al Garib.
Merasa nyawanya terancam, Satinah berusaha meraih benda apapun untuk membalas penganiyaan majikannya itu. Tangan Satinah berhasil meraih kayu penggilingan adonan roti. Tak tunggu lama, dia memukul Nura. Salah satu pukulan itu mengenai tengkuk Nura Al Garib.Sang Majikan pingsan. Keluarga yang panik kemudian melarikan Nura ke rumah sakit. Namun, nyawa perempuan tua itu tak selamat setelah sempat koma Satinah kabur. Rupanya, perempuan 41 tahun itu sempat meraih tas majikannya sebelum kabur. Ada uang di dalam tas senilai SR37.970 atau Rp122 juta. Hal ini makin memperburuk nasib Satinah.Satinah kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi setempat dan mengakui perbuatannya. Sejak saat itu Satinah berada di Penjara Gassem.
Kemudian, dalam persidangan syariah tingkat pertama pada 2009 sampai kasasi 2010, Satinah divonis hukuman mati atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada majikan perempuannya.Awalnya Satinah direncanakan dihukum mati Agustus 2011, namun ditunda. Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, tenggat waktu eksekusi Satinah itu sudah ditunda lima kali, yakni pada Juli 2011, 23 Oktober 2011, Desember 2012, Juni 2013, dan Februari 2014.
Terakhir, tenggat waktu itu ditentukan 3 April 2014. Sepekan sebelum tenggat waktu ini berakhir, sejumlah kelompok masyarakat Indonesia menggalang dana untuk menebus uang diyat yang diminta keluarga Nura Al Garib, yakni Rp21,2 miliar. Pemerintah juga melobi keluarga agar mau menurunkan uang diyat menjadi 3 juta Riyal atau sekitar Rp12 miliar. Rupanya, lobi ini tak sukses. Akhirnya, Pemerintah memastikan, akan membayar semua tuntutan keluarga Nura Al Garib.
Dari kronologi diatas pasti beberapa
orang memiliki pendapat berbeda-beda mulai dari yang pro sampai yang kontra. Yang
pro pasti mendukung pemerintah untuk membayar uang diyat kepada keluarga korban
kasus Satinah karena mereka berpikir kalau yang salah adalah korban karena
korban telah menyiksa Satinah hanya karena mengobrol dengan anak laki-laki
majikannya , mungkin bagi orang di Indonesia hal itu biasa tetapi di Arab hal
itu dianggap haram karena bertatapan muka dengan orang yang bukan
mukhrimnya.Saya sendiri sebenarnya lebih memilih menjadi Kontra karena saya
sedikit bingung dengan para TKI Indonesia. Mereka nekat bekerja di Luar negri
tanpa mengetahui bahasa,peraturan dan hukum di negara tempat mereka akan
bekerja. Hal itulah yang membuat beberapa TKI terbelit masalah mulai dari perampokan
hingga pembunuhan, beberapa kasus tersebut hanya di mulai dari permasalahan
sepele entah karena merampok karena untuk pengobatan keluarga di Indonesia atau
membunuh karena mereka merasa terancam sebab selalu di siksa oleh majikannya
sendiri. Saya juga mempertanyakan pemerintah kenapa mau membayar uang diyat yg
jumlahnya sangat fantastis tapi pemerintah hanya mampu membebaskan salah satu
TKI dari beberapa TKI yang akan di hukum pancung juga, jika di lihat hal tersebut
sangat lah tidak adil karena hanya membebaskan 1 korban dan membiarkan beberapa
lainnya di hukum pancung. Dan uang diyat tersebut juga bisa di manfaatkan untuk
mensejahterakan beberapa warga miskin di Indonesia dibandingkan hanya untuk
membebaskan 1 orang dari suatu hukuman. Sebenarnya apa maksud dari pemerintah
membayar uang diyat yang fantastis dibandingankan menggunakan uang tersebut
untuk mensejahterakan rakyat miskin di Indonesia. Ya mungkin hanya itu pendapat
yang dapat saya kemukakan semoga pendapat saya tidak menyinggung siapapun.
Hukum
di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama
karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum
atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan,
dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang
diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
Bagaimana hukum di Indonesia?
Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang
mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum
walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian
kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat
negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya.
Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia. Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.
Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
.
Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
Referensi : Wikipedia Indonesia
http://hukum-on.blogspot.com
Itulah seklumit jawaban yang menunjukan penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan secara adil. Oleh karena itu diperlukan adanya reformasi hukum di Indonesia.
Dalam pembahasannya menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di Indonesia. Pembahasan hukum dalam makalah tersebut lebih banyak mengkritisi pemerintahan ORBA yang gagal dalam menjalankan hukum. Karena tidak berjalannya prinsip rule of law yang menuntut peraturan hukum dijalankan secara adil dan melindungi hak- hak sosial dan politik dari pelanggaran yang dilakukan baik warga maupun penguasa.
Masalah pelaksanaan hukum di Indonesia dibahas dengan menunjukan fakta- fakta pelanggaran aturan hukum yang terjadi di era ORBA.Dalam pembahasan tersebut menunjukan law enforcement tidak berjalan dan lambatnya proses penanganan pelanggaran hukum oleh penguasa. Bahkan sampai era reformasi pemerintahan SBY belum juga dilaksanakan secara adil. Hal terjadi karena rezin ORBA masih ada dan karena adanya money politic.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi kasus- kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan kemanusiaan
.
Jika dilihat dari limu hukum uraian di atas cukup mendukung bahwa satu- satunya jalan adalah dengan mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD 45 amandemen keempat atau UUD 45 yang berlaku sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan- penjelasan masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di Indonesia dengan penegakan supremasi hukum sehingga terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama berjalan namum sampai sekarang penegakan hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih banyak kendala- kendala yang harus di hadapi. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah dalam penegakan hukum. Semoga perkembangan hukum di Indonesia semakin maju dan dapat berjalan dengan adil.
Referensi : Wikipedia Indonesia
http://hukum-on.blogspot.com